Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjawab tantangan dengan membuktikan kinerja secara profesional.
Para wakil rakyat pun harus tampil gagah ketika berhadapan dengan pemerintah daerah. Intinya, seluruh anggota DPRD terpilih perlu memperkuat otoritas, kapasitas, dan integritas. Ketiga hal itu merupakan modalitas untuk menjaga kepercayaan publik.
"Trust publik menjadi modalitas besar. Kalau dia sudah tidak bersih diri, tidak dianggap mumpuni, emang rakyat bisa percaya? Ya susah. Sementara pihak sebelah, eksekutif justru akan menganggap remeh anggota DPRD yang kerjanya cuma teriak-teriak enggak jelas," ujar Robert ketika dihubungi, Selasa (20/8).
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Diproyeksikan Hanya 19% yang dari APBN
Aggota DPRD di provinsi maupun kota/kabupaten,sambungnya, jangan hanya menuntut penambahan fasilitas, seperti keuangan, rumah jabatan, mobil dinas, tunjangan, dan hal lain. Anggota DPRD harus memperjuangkan aspirasi rakyat dan tidak boleh mengejar keuntungan dengan meminta fasilitas atau menambah isi tas.
Menurut Robert, ada tiga tipologi masalah DPRD. Pertama, otoritas yang terlihat dalam pelaksanaan fungsi. Sejak terbitnya UU 32/2004 tentang Pemda, terang dia, DPRD tidak kuat dan kurang kokoh. Sebelum lahirnya regulasi itu, khususnya di 2001-2004, DPRD memiliki taring dan bahkan bisa menjatuhkan kepala daerah.
"Nah, kita enggak mau kembali ke situ, jangan sampai impeachment atau pemakzulan kepala daerah. Tapi kita ingin DPRD itu kokoh untuk bisa berhadapan dengan pihak eksekutif, terutama dalam memperjuangkan nasib masyarakat."
Tipologi kedua, terang dia, terkait kapasitas. Dalam hal itu DPRD punya 3 fungsi penting, yaitu bujeting, pengawasan, dan legislasi. Sayangnya pelaksanaan fungsi legislasi, seperti penyusunan peraturan daerah yang masuk program legislasi daerah (prolegda) sangat lemah. Solusi terbaik ialah menguatkan kemampuan anggota DPRD atau sekretariat termasuk tim ahlinya.
"Ketiga, Jangan lupa produk integritas. Itu terkait dengan jumlah anggota DPRD yang hari ini kemudian terjerat dalam masalah-masalah hukum, khususnya masalah tindak pidana korupsi," tandasnya. (OL-8)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved