Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan pihaknya sepakat dengan penekanan soal pencegahan korupsi dan tata kelola dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di hadapan MPR, DPR dan DPD beberapa waktu lalu.
"Iya, sangat setuju itu dengan pidato Presiden kemarin. Dalam pemberantasan korupsi yang harus kita dahulukan bagaimanapun juga adalah pencegahan, kalau hanya penindakan saja tidak akan selesai. Toh, kita juga harus melihat di mana titik rawan dan titik lemahnya. Itu harus kita tutup peluang terjadinya korupsi itu, itu kan ada pada aspek pencegahan," terang Alex saat ditemui di gedung KPK, Selasa (20/8).
KPK, kata Alex telah memiliki koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsupgah) yang dinilai telah memainkan perannya dengan baik. Penyelamatan dan penyerapan aset merupakan kegiatan pencegahan yang kerap dilakukan oleh KPK.
Baru-baru ini KPK berhasil membantu PT Kereta Api Indonesia menyelamatkan aset di Medan yang sebelumnya diserobot oleh perusahaan swasta. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai triliunan.
Baca juga: PPP: Wajar Presiden Sindir Kinerja KPK
Pun demikian di kota lainnya, KPK tengah berupaya melakukan invetarisasi aset-aset daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun yayasan.
Namun ia menyayangkan kerja KPK yang terkait dengan hal itu kerap dipandang tidak seksi oleh media massa. "Sebetulnya ini kurang publikasi ya, atau media yang kurang bisa menangkap," imbuh Alex.
Alex menambahkan, efek dari pencegahan korupsi jauh lebih besar ketimbang penindakan. Sebab, itu didasari dari segi penyelamatan potensi kerugian negara.
Menyoal perbaikan sistem dan tata kelola, KPK lanjut Alex, akan mendorong perencanaan dan penganggaran sebuah instansi menjadi transparan. Dari pengalamannya, ia menjelaskan banyaknya kasus yang bermuara dari perencanaan dan penganggaran.
"Kita dorong mereka dalam penganggaran itu menggunakan e-planning dan e-budgeting, artinya apa? Masyarakat bisa mengikuti perencanaan dan penganggaran itu," jelas Alex.
Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu beranggapan, makin transparan suatu pekerjaan penyelenggara pemerintahan maka keran korupsi akan tersumbat.
Lebih jauh, Alex menyatakan setuju apabila ada perubahan UU KPK untuk menguatkan peran KPK dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah dan menindak tindakan korupsi.
Selama ini fungsi supervisi KPK menurutnya masih lemah, padahal hal itu kerap disampaikan kepada anggota Komisi III setiap kali melakukan rapat dengar pendapat.
"Namanya aja supervisor, harusnya KPK ini kan dalam posisi QA (quality assurance) dalam penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Ini belum berjalan dengan optimal," terang Alex.
"Seharusnya satu perkara, ketika dilaporkan oleh tiga lembaga ini kan, di mana peran KPK? Harus supervisi dong, kalau kami tidak menemukan indikasi korupsi kemudian dilaporkan ke lembaga lain, paling tidak kepolisian meninjau pelaporan ke KPK, sehingga satu kasus itu tidak ditangani oleh beberapa lembaga," sambungnya.
Koordinasi tiga lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian juga perlu dioptimalkan. Itu bertujuan untuk menghindari adanya ke-tumpangtindihan penanganan suatu perkara.
"Mungkin ke depan perlu dibuat suatu sistem yang bisa, misalnya e-SPDP sebagai platform bersama, sekarang memang sudah ada, tapi masih satu arah, hanya KPK yang bisa melihat perkara yang ditangani Kejaksaan seperti apa sih. Ke depan mungkin dibangun supaya mereka juga bisa lihat, sehingga ketika KPK menangani sebuah kasus, dan kemudian ada informasi yang sama ke Kepolisian dan Kejaksaan, informasi itu bisa di suply ke KPK, begitupun sebaliknya. Koordinasi antara tiga lembaga ini yang saya rasa perlu dibangun agar pemberantasan korupsi itu berjalan efektif dan efisien, itu tujuan UU KPK," tandas Alex. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved