Pegawai LPSK Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi

M Ilham Ramadhan
20/8/2019 10:40
Pegawai LPSK Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
Sejumlah pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membaca pakta integritas anti korupsi, di Jakarta.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.)

SEBANYAK 278 pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara massal dan serentak membacakan dan menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi, di Gedung LPSK, Jakarta Timur, kemarin.  

Penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi itu juga sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

"Ini bentuk komitmen LPSK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di sela penandatanganan pakta integritas itu.   

Menurut Hasto, penandatanganan pakta integritas itu juga sebagai wujud nyata LPSK dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, sekaligus upaya meningkatkan performa dan kualitas kerja dalam memberikan layanan perlindungan kepada saksi dan korban yang berpedoman pada sikap antikorupsi.       

Ia menyebutkan, upaya LPSK membangun sikap integritas pegawai, sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui sistem pencegahan/pengendalian korupsi di internal LPSK melalui aplikasi Layak (Laporkan yang Anda Ketahui).   

Sebelumnya, lanjut Hasto, pimpinan dan pejabat struktural juga telah menandatangani pakta integritas pada saat dilantik. Kini, hal serupa juga dilakukan 278 pegawai LPSK.

"Ini harus diingat sebagai hari yang monumental bagi kita semua. Secara bersama-sama, berikrar atas integritas sebagai insan LPSK, menyatukan kata dan perbuatan."

Ia pun mengajak seluruh pegawai LPSK untuk memberikan makna yang dalam pada pakta integritas yang ditandatangani, dan mau melaksanakannya, serta tidak menjadikannya sebatas kegiatan seremonial belaka.

Sebelumnya, LPSK juga membuat catatan adanya peningkatan permohonan perlindungan kekerasan seksual pada anak. Bahkan, jumlah ini melebihi tindak pidana lain. "Kasus kekerasan seksual satu kasus yang mengkhawatirkan hampir tiap Minggu, setidaknya ada 4 kasus kekerasan seksual yang kami putuskan (tangani), angkanya dari 2016-2019 meningkat berdasarkan jumlah pemohon LPSK. Kami yakin angka itu hanya puncak gunung es, belum angka dan jumlah riil korban kekerasan seksual, kami khawatirkan faktanya lebih besar yang tidak sampai ke LPSK." kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Mir/Faj/Dro/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya