BADAN Reserse Kriminal Polri, kemarin, menunda pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan yang sedianya dilangsungkan di Mabes Polri. Selain masalah teknis, penundaan tersebut karena beberapa pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta beberapa ahli yang diundang tidak hadir.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan terpaksa menunda lantaran jadwalnya bentrok dengan kegiatan lain seperti rapat kerja teknis Direktorat Reserse Kriminal Polda seluruh Indonesia di Mabes Polri. "Kami ingin gelar perkara bisa berjalan tanpa ada siapa pun yang absen," kata Budi di Jakarta.
Gelar perkara, ujar Budi Waseso, tidak bisa diartikan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyi-dikan. Tapi, imbuhnya, bisa juga memutuskan untuk se-top perkaranya kalau dinilai tidak layak untuk dilanjutkan ke penyidikan.
Budi menegaskan gelar perkara yang sifatnya terbuka itu nantinya tidak dinilai oleh penyidik saja, tetapi juga oleh jaksa dan pihak KPK. Polri akan melibatkan Divisi Hukum, Inspektorat Pengawasan Umum, dan juga Profesi dan Pengamanan. PPATK juga akan dilibatkan mengingat laporan hasil analisis berasal dari institusi tersebut.
Gelar perkara kasus mantan Kepala Bareskrim Polri Budi Gunawan tersebut merupakan pelimpahan perkara dari KPK ke Kejaksaan Agung yang sempat dipertanyakan banyak pihak. Ada kekhawatiran Polri tidak bersikap objektif karena Kepala Bareskrim Budi Waseso saat ini menangani kasus Komjen Budi Gunawan yang notabene merupakan atasannya.
Pelimpahan penanganan kasus tersebut diawali oleh keputusan hakim Sarpin Rizaldy dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra-peradilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Keputusan Sarpin itu oleh banyak pakar hukum dinilai telah menabrak Pasal 77 KUHP.
Akibatnya, banyak pihak yang terlilit kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ikut-ikutan mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui mekanisme praperadilan sebagai 'efek Sarpin.
'Meski demikian, banyak hakim yang bekerja profesional membuktikan 'efek Sarpin' tidak terjadi. Beberapa upaya PK di pengadilan negeri tidak dikabulkan (lihat grafik). Menentang arus Dalam menanggapi penundaan gelar perkara tersebut, pakar hukum pidana Andi Hamzah mengatakan itu sebagai hal wajar. Namun, dia mengatakan apa pun hasil gelar perkara secara internal yang digagas oleh Bareskrim Polri akan tetap mengundang reaksi publik. "Di KUHAP tidak diatur adanya gelar perkara. Itu urusan intern polisi," katanya.
Menurut dia, apabila hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tidak ada masalah dan harus diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), masyarakat akan bereaksi. "Karena masyarakat menyoroti terus dan bisa ribut."
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga mengatakan gelar perkara sebaiknya melibatkan dua institusi dan berlangsung terbuka, dengan disaksikan pimpinan masing-masing serta pakar hukum. "Jadi gelar perkara jangan polisi sendiri, tapi juga dari KPK. Masing-masing wajib menyertakan data, bukti, dan memberi penjelasan sesuai versinya," ujarnya. (Gol/P-2)