Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR Hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai usulan mengembalikan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) layak dipertimbangkan selama tidak menggangu sistem presidensial.
"Segala sesuatu usulan perubahan sepanjang tidak menyangkut politik hukum yang sudah disepakati bersama saat lahirnya reformasi terkait penguatan sistem presidensial, layak untuk dipertimbangkan," tutur Bayu saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (18/8).
Bayu menjelaskan, semangat bangsa yang termaktub dalam UUD 1945 tidak bisa begitu saja diabaikan karena reformasi mengamanatkan penguatan sistem presidensial
Ciri utama dari politik hukum era reformasi diantaranya presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Serta masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat fix term, artinya tidak dapat diturunkan di tengah jalan atas kecuali pelanggaran hukum yang bersifat berat.
Bayu menerangkan untuk mengubah UUD harus dilakukan dengan upaya yang matang dan pemikiran masak. Ide ini pun sebetulnya sudah ada sejak 2004 melalui keputusan MPR No 4 Tahun 2011 dan lima tahun kemudian dinyatakan kembali bahwa itu bahwa perubahan itu perlu dilakukan.
"Silakan kemudian MPR menjelaskan kepada publik secara matang bagaimana konsep haluan negara ini," tutur Bayu,
Bayu menerangkan setelah era reformasi haluan negara memang sudah ada dan ditetapkan dengan PRJP melalui UU 17 Tahun 2007. Adapun UU 25 Tahun 2004 juga mengatakan bahwa RPJP ditetapkan dengan UU.
Oleh sebab itu perlu dipikirkan siapa lembaga yang berwenang menyusun RPJP serta bagaimana pemetaannya di UU atau UUD.
"Meski jalurnya ada tanpa ke UUD, tetapi bagi sebagian orang hal tersebut dianggap kurang, karena bicara haluan negara tentu bicara kewenangan lembaga lembaga senagara. Kita bisa bayangkan kalau itu diatur dalam UU, padahal kewenangan itu harus diatur dalam UUD sebab haluan negara sebagai hal yang fundamental," pungkas Bayu.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, konstitusi memang dapat diamendemenkan asalkan tidak mengubah mukadimah yang merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia. Mukadimah tersebut dengan tegas menyatakan tujuan bernegara Indonesia, yaitu adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. (OL-8)
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
PAUD harus mendapat perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.
DORONG peningkatan penerapan ekonomi sirkular dalam keseharian demi menjaga kelestarian lingkungan yang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi proses pembangunan dan tumbuh kembang.
Pemerintah bakal mewajibkan asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) mulai Januari 2025.
DORONG pengembangan wisata berkonsep regeneratif dalam upaya meningkatkan kinerja pariwisata nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.
NEGARA harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Harapannya, mereka kelak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved