Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Sebut Putusan MK Bantu Reformasi Sistem Perundangan

Nur Aivanni
16/8/2019 10:44
Presiden Sebut Putusan MK Bantu Reformasi Sistem Perundangan
Presiden Joko Widodo memberi hormat sebelum menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8)(Antara/Sigid Kurniawan )

PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di Republik Indonesia.

Presiden mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK.

Sebagai penjaga konstitusi, kata Jokowi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian undang-undang.

"Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8).

Saat ini, sambung dia, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Lebih lanjut, Jokowi mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat.

"MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," tambahnya.

Di sisi lain, kata Jokowi, Komisi Yudisial (KY) juga terus berupaya untuk memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan. KY, menurutnya, telah menjalankan fungsi preemtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung.

KY, terangnya, telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.

"KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," tandasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya