Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengatakan, pihaknya telah menyusun revisi PP 18/2016 guna meningkatkan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Sekarang kita sudah merevisi PP 18/2016 terkait dengan kelembagaan APIP. APIP ini sekarang sudah di meja Pak Presiden, di situ nanti ada penguatan, penguatannya di situ nanti diberi tambahan kewenangan dan cara pengangkatannya pun tersendiri, lebih dari kepala dinas yang lain," ujar Makmur di Jakarta, Kamis (15/8).
Dengan adanya revisi tersebut, APIP yang memiliki fungsi pengawasan tidak lagi perlu untuk meminta izin kepada kepala daerah apabila mendeteksi adanya penyimpangan administrasi maupun yang mengarah ke tindakan korupsi.
Dengan kata lain, kewenangan APIP akan dinaikkan dan lebih leluasa untuk melakukan pengawasan. Sebab, selama ini APIP kerap dipandang sebelah mata lantaran kedudukannya yang tidak memiliki kekuatan.
"Dulu APIP cenderung diangkat dari pegawai yang dalam tanda kutip punya kompetensi yang kurang, tapi sekarang ini pengangkatan APIP di provinsi, supaya di provinsi nanti Mendagri mempertimbangkan bersama Menpan. Jadi kepala daerah tidak lagi semena-mena," pungkas Makmur.
Menyoal masih banyaknya aparatur sipil negara dan pejabat daerah yang masih bermain di lini perizinan. Makmur menyatakan, Kemendagri telah meminta kepada pemerintah daerah untuk aktif melibatkan sejumlah pihak dalam membuat kebijakan dan peraturan.
Sebab, maraknya korupsi di bidang perizinan lantaran tidak dilibatkannya publik dalam prosesnya. "Sekarang ini Mendagri menyarankan harus melibatkan stakeholders atau akademisi yang ada di daerah-daerah, sehingga kalau ada regulasi ataupun Perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang tidak sesuai bisa saja dibatalkan atau ditinjau kembali," terang Makmur.
Selain itu, para pejabat daerah akan difasilitasi masa orientasi tambahan sebelum menjabat guna memberikan pendidikan dan pemahaman soal lingkup wewenang, fungsi dan jabatannya.
Itu ditujukan agar tidak lagi ada pejabat daerah yang melakukan korupsi. "Karena ASN yang terjerat korupsi itu ada yang tidak sengaja, karena kemampuan dia untuk menerjemahkan persoalan-persoalan, begitu pun kepala daerah. Kemendagri nanti akan mendidik para kepala daerah yang terpilih melalui proses politik untuk jauh lebih memahami peran dan bagaimana menjalankan tugasnya ke depan," tandasnya. (OL-4)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved