Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN anggota Komisi II DPR Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar USD1,4 juta atau setara hampir Rp20 miliar. Markus didakwa korupsi dalam perkara pengadaan KTP-E yang merugikan negara hingga Rp2,4 triliun.
Jaksa penuntut umum menilai Markus menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana selaku anggota Badan Anggaran dan Anggota Komisi II DPR dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP-E tahun anggaran 2011-2013.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Jaksa menyebut, Markus Nari juga turut memperkaya orang lain, seperti mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman; mantan pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri Sugiharto; Sekjen Kemendagri Diah Anggraini; mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan penyedia barang/jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca juga: Prabowo Belum Putuskan Gerindra Oposisi atau Koalisi
Selain itu, ada juga Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi yang juga keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,3," ujar Jaksa Ahmad.
Selain itu, Nari juga didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Markus juga didakwa melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Isu miring terkait pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk eskalasi ketidakpuasan terhadap pemerintahan Jokowi
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan sebaiknya Jokowi angkat bicara untuk menjelaskan kepada publik tentang informasi
MANTAN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR RI buntut bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha merespons soal cerita eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved