Kajian Perda Harus Dilaksanakan Bapemperda

Mediaindonesia.com
12/8/2019 08:23
Kajian Perda Harus Dilaksanakan Bapemperda
Kepala Pusat Peracangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul.(Istimewa)

Kepala Pusat Peracangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan kepada DPRD Kota Yogyakarta, terkait perlu adanya kajian dalam implementasi peraturan daerah (Perda).

Menurut Inosentius, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam kajian Perda. Pertama, kajian subtansi Perda harus dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kedua, diperlukan evaluasi terhadap peraturan pelaksanaan Perda. Ketiga, diperlukan adanya perhatian terhadap faktor-faktor di luar norma yang ada" jelas Sensi, sapaan akrab Inosentius, seusai menerima konsultasi DPRD Kota Yogyakarta, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Lengkapnya, Sensi memberi contoh, sarana dan budget diperlukan dalam melaksanakan Perda. Di samping itu, ia juga membahas tentang rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPRD. Dengan RUU tersebut, akan mengatur hak dan kewajiban serta mekanisme kerja anggota DPRD.

“RUU tentang DPRD ini dimaksudkan memang untuk membuat DPRD itu lebih independen, lebih menggambarkan sebagai lembaga perwakilan yang tidak tertutup agar seolah-olah berada dibawah eksekutif,” pungkas Sensi.

Karena itu, Sensi mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh keluar dari ketentuan yang lebih tinggi, baik secara vertikal dan horizontal. Dan ia berharap DPRD bisa menjadi lembaga politik, dan lembaga perwakilan yang sama dengan DPR RI. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya