KPK Temukan Potensi Penyelamatan Aset Senilai Rp100 Miliar

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/8/2019 17:00
KPK Temukan Potensi Penyelamatan Aset Senilai Rp100 Miliar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

SEBANYAK tujuh bidang tanah beserta bangunan asrama mahasiswa senilai Rp100 miliar berhasil ditemukan oleh tim koordinasi wilayah IX Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Halmahera, Maluku Utara sebagai bentuk penyelamatan aset.

Tujuh bidang tanah itu tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Ini Struktur Baru PDIP, Ada Nama Risma

"Asrama mahasiswa tersebut dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8).

Sebelumnya, kata Febri, bangunan asrama itu tidak terdata lantaran dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan, potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama juga tidak diterima oleh pemerintah kabupaten.

KPK, imbuh Febri, mendorong BPKAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut. Harapannya ialah agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Permasalahan pengelolaan aset juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.

"KPK menemukan potensi kerugian dari pengelolaan aset-aset bergerak di Pemkab Halmahera Barat. Tim menemukan sebanyak 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua, yang sebagiannya dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya ataupun dalam kondisi rusak," jelas Febri.

Untuk itu lembaga antirasywah tersebut memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2019 kepada Pemkab Halmahera Barat untuk melakukan proses penyelamatan aset untuk dikembalikan ke Pemda dan selanjutnya dilakukan proses lelang.

"Di Kabupaten Halmahera Utara, tim juga menemukan persoalan yang sama. Sebanyak 19 kendaraan roda empat tidak diketahui keberadaan fisiknya dan sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang," terang Febri.

Selain aset bergerak, KPK juga menemukan aset Pemkab Halmahera Utara lainnya yakni berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ke-3. Bahkan, kata Febri, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan-bangunan semi permanen hingga permanen.

Pemkab Halmahera Utara diberikan tenggat waktu sampai akhir 2019 untuk mengembalikan aset kendaraan bermotor kepada pemda, menerbitkan ulang BPKB dan menarik kembali aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut ditempati oleh komplek Pemda dan instansi vertikal lainnya.

"KPK mendorong penyelesaian mekanisme penyerahan tanah tersebut segera agar tidak terjadi potensi masalah di kemudian hari," tutur Febri.

Baca juga: Jokowi Disarankan Pilih Calon Menteri yang Pancasilais

Upaya penyelamatan aset pemerintah daerah tersebut merupakan satu dari delapan fokus program korsupgah terintegrasi oleh KPK.

"Tujuh fokus lainnya ialah perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pendapatan daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dan dana desa," pungkas Febri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya