Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nilai perkra korupsi dengan total komitmen suap Rp3,9 miliar terhadap Anggota DPR Fraksi PDIP Komisi V Damayanti W Putranti dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Anggota DPR Komisi V lain.
Pasalnya, Damayanti bersama Anggota DPR lain, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia, yang ruang kerja mereka telah digeledah KPK, bukan berasal dari Daerah Pemilihan Ambon, Maluku. Padahal proyek yang memicu suap itu adalah pembangunan jalan di Ambon dengan cara ijon melalui dana aspirasi.
Menurut sumber Media Indonesia yang bekerja di KPK, perkara ini merupakan proyek yang diperjuangkan oleh Damayanti untuk bisa terealisasi pada tahun anggaran 2016. Damayanti pun bersama dua Anggota DPR Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia mencoba untuk melobi Anggota DPR yang berasal dari Dapil Ambon.
"Ketiganya (Damayanti, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia) diduga punya komitmen bersama," terang sumber itu, Senin (18/1).
Menurutnya, korupsi proyek milik Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat itu dilakukan dengan cara ijon melalui dana aspirasi ketiganya.
Di ruang kerja ketiga Anggota DPR Komisi V itu KPK menyita sejumlah dokumen. "Modusnya ijon dan ada kaitannya sama dana aspirasi mereka (Damayanti, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia)," ungkapnya.
Ia pun mengatakan, ada kemungkinan ketiganya hanya memiliki relasi dengan perusahaan konstruksi PT Windu Tunggal Utama. Nantinya proyek tersebut diupayakan untuk bisa diterima dan berjalan di Ambon melalui Anggota DPR Dapil Ambon.
"Nah yang jadi pertanyaan kan ini (Damayanti, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia) tidak ada yang berasal dari (Dapil) Ambon," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengemukakan KPK terus kembangkan kasus tersebut. Hal itu dilakukan melalui pengumpulan sejumlah alat bukti seperti melalui dokumen yang didapat dari proses penggeladahan ruang kerja Damayanti, Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia.
"Dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana suap kepada Anggota DPR terkait suap atas proyek di Kementerian PUPR, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Damayanti Wisnu Putranti. KPK juga geledak ruang kerja Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia," terang Yuyuk.
Menurutnya, hal itu untuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat suap $Sing99.000. Sehingga KPK butuh banyak dokumen dan petunjuk lain dengan cara penggeledahan di tiga ruang kerja Anggota DPR tersebut.
"Penyidik mendalami dari keterangan empat tersangka dari pemeriksaan. Penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruangan tersebut," ujarnya.
KPK pun tidak menampik bahwa Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia segera akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK masih mengumpulkan alat bukti dari perkara suap ini. "Soal itu biarkan penyidik dulu bekerja," terangnya.
Selain KPK geledah tiga ruangan Anggota DPR, KPK juga menggeledah tempat lain diantaranya Kantor PT Windu Tunggal Utama, dan Kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR. "Dari sejumlah lokasi penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," katanya.
Damayanti dan dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan staf pribadi Damayanti, Dessy A Edwin telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (18/1). Ketiga telah menjalani pemeriksaan selama hanpir 10 sejak 10:00 WIB di Gedung KPK. (Cah/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved