Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya terganggu dengan sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menangani perkara korupsi Anggota DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Pasalnya, Fahri menghalangi proses penggeledahan dalam proses penyidikan suap bernilai Rp3,9 miliar. "Iya KPK terganggu dengan sikap itu (Fahri Hamzah) dan sebenarnya itu tidak perlu karena KPK sudah melengkapi semua izin dan prosedur geledah," kata Pelaksana Harian Biro Hukum KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (18/1).
Menurutnya, KPK harap ke depan wakil rakyat tidak ada yang menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pasalnya segala bentuk penanganan perkara di KPK sudah berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"KPK berharap tidak ada pihak yang menghalangi upaya hukum KPK dan baca UU yang mengatur dengan teliti karena semua aturan ada di situ," tegasnya.
KPK pun kembali menjaga fokus penanganan perkara daripada mempedulikan komentar miring dari wakil rakyat yang harusnya mendukung pemberantasan korupsi itu. Sebab rakyat sangat berharap negeri ini bebas dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini KPK fokus pada penanganan kasusnya. Jumat lalu penggeledaha tetap bisa berlangsung dan pekan ini pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi dilakukan. Itu yang penting, penanganan kasus," tukasnya.(Cah/OL-1)