Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Rahmatul Fajri
07/8/2019 19:15
Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara( MI/RAMDANI)

KOMISIONER Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, mengatakan selama tahun 2018, Kepolisian menempati urutan pertama sebagai institusi yang dilaporkan masyarakat terkait pemenuhan nilai-nilai HAM.

Beka merinci, sepanjang tahun 2018, pihaknya menerima 6.098 pengaduan oleh masyarakat terkait tidak dipenuhinya nilai-nilai HAM. Angka pengaduan ini meningkat pada laporan tahun 2017, sebelumnya dengan jumlah pengaduan sebanyak 5.387 berkas.

Baca juga: KY: Sebanyak 29 Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas

"Pengaduan yang terbanyak diajukan adalah Kepolisan, kedua adalah korporasi, ketiga yaitu pemerintah daerah," kata Beka, ketika konferensi pers Laporan Tahunan 2018 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).

Beka mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian, khususnya bagi Kepolisan. Pasalnya, kata ia, setiap tahunnya Kepolisan selalu menempati urutan pertama terkait pengaduan dari masyarakat.

Maka dari itu, ia meminta Kepolisan, korporasi, dan pemerintah daerah dapat berbenah dan memperhatikan pemenuhan nilai-nilai HAM dalam melayani masyarakat.

"Ini memberikan gambaran bahwa standar pelaksanaan hak asasi manusia di intitusi tersebut masih perlu diperbaiki," kata Beka.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Amiruddin, juga menyoroti kinerja Kepolisan dengan masih banyaknya pengaduan dari masyarakat.

Baca jgua: Gerindra Ingin Kursi Ketua MPR, Ini Kata PPP

Berdasarkan pengaduan yang diterima, Amiruddin mengatakan, masyarakat mengeluh dan komplain terhadap pelayanan kepolisian terutama menangani laporan ke polisi. "Misalnya, penyidikannya yang lama dan panjang," kata Amiruddin.

Selain itu, ia menilai persoalan lain yang harus diperhatikan oleh Kepolisan mengenai kekerasan yang masih dilakukan aparat kepolisian dalam menangani proses penegakan hukum dalam rangka penangkapan dan penyidikan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya