Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Hari ini merupakan sidang terakhir pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.
"Intinya KPU sudah berusaha, sudah berikhtiar semaksimal mungkin. Kami yakin apa yang kami kerjakan dapat dipertanggung jawabkan. Namun, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, KPU akan melaksanakannya," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/7).
Baca juga: Gerindra Sulit Bergabung Tanpa Persetujuan Partai Koalisi Jokowi
Lebih lanjut, Hasyim berpendapat, untuk putusan MK berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat kecil peluangnya. Namun, apabila putusan MK menyatakan adanya penghitungan atau rekap ulang, KPU siap melaksanakan hal itu.
"Kalau perintahnya rekap ulang, rekap di tingkat apa dulu. Kita ada dokumennya. Lalu kalau penghitungan ulang berarti surat suaranya masih kita simpan di tingkat kabupaten. Lalu, kami meyakini (terkait putusan PSU), kok tidak ada ya. Semoga sih enggak ada," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, apapun putusan MK terkait PHPU Pileg, akan menjadi bahan evaluasi KPU, baik soal kinerja KPU, administrasi pemilu dan lain-lain.
Majelis hakim telah menyidangkan 122 perkara yang dibagi dalam tiga panel selama enam hari. Setelah ini, majelis hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Adapun jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Pileg diperkirakan pada 6-9 Agustus mendatang. (OL-6)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved