Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menilai Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin (Yance) tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem.
Kalla bahkan menyebut bekas Bupati Indramayu tersebut justru berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp17 triliun berdasarkan perhitungkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena merampungkan proyek tersebut tepat pada waktunya.
"Itu sudah sesuai dengan Perpres No 71/2006. Kalau terlambat bisa merugikan negara Rp17 triliun. Di bawah pimpinan Yance, ini termasuk yang tercepat, 2,5 tahun di antara semua yang ada," cetus Kalla ketika menjadi saksi meringankan bagi Yance yang telah berstatus terdakwa dalam kasus itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Kalla pun membandingkannya dengan pengerjaan proyek PLTU Batang, Jawa Tengah, yang dianggap jauh lebih lamban.
Ia menuturkan, pembangunan PLTU Sumur Adem merupakan bagian dari pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (Mw) yang diperintahkan pemerintah guna mengatasi krisis listrik di Tanah Air pada 2005-2006. Ketika proyek itu dimulai, Kalla menjabat wakil presiden dan Yance Bupati Indramayu.
Kalla menampik kesaksiannya itu karena faktor kedekatannya dengan Yance sebagai sesama politisi Partai Golkar. Ia menegaskan, pemerintah daerah tak boleh ragu mengambil kebijakan sepanjang tidak menabrak aturan.
"Apa yang dilakukan (Yance) itu benar dan itu menurut saya telah sesuai dengan peraturan. Kalau tidak, kerugian pemerintah lebih besar karena listrik masyarakat kembali padam," ujarnya.
Meski tak mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan Yance, Kalla tetap berharap keterangannya dapat membantu meringankan hukuman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. Termasuk dugaan pengelembungan harga lahan yang dilakukan Yance, Kalla menilai hal itu harus dibuktikan dalam pengadilan.
Dukungan Ical
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Marudut Bakara itu, Yance mengakui percepatan proyek tersebut sesuai dengan instruksi Kalla.
Persidangan itu juga dihadiri Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie. Ia mengaku hendak memberikan dukungan moral kepada Yance.
"Saya memberi dukungan kepada Ketua DPP Golkar Jawa Barat. Semoga pengadilan berjalan baik. Yang benar katakan benar, salah katakan salah," ujarnya.
Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 3 UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembangunan proyek tersebut. (SB/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved