Dua Kali Bupati Kudus Tamzil Terjerat Kasus Korupsi

Akhmad Safuan
27/7/2019 09:17
Dua Kali Bupati Kudus Tamzil Terjerat Kasus Korupsi
Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7).(Antara )

BARU beberapa bulan dilantik Bupati Kudus, Jawa Tengah Muhammad Tamzil, tertangkap dalam operasi  tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama delapan orang lainnya. Di antaranya staf, ajudan dan calon kepala dinas yang diduga terkait jual beli jabatan berikut barang bukti uang sebanyak Rp200 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK telah menyegel ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Samani Intakoris dan ruang staf khusus bupati.

"Saya belum mengetahui secara pasti kejadiannya, keberadaan Bupati juga belum tahu dimana jadi tidak dapat berkomentar dulu," kata Wakil Bupati Kudus Hartopo, Jumat (26/7).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku kaget dan jengkel atas peristiwa OTT oleh KPK lagi di provinsi yang dipimpinnya. Sebab sudah berulang kali masalah korupsi itu diingatkan agar tidak dikakukan baik oleh pejabat paling atas hingga bawah.

"Kalau sudah tidak bisa dinasehati ya OTT menjadi penting, agar ini menjadi peringatan bagi siapapun yang mrnyalahgunakan jabatan dan kewenangan," kata Ganjar, Sabtu (27/7).

Dalam upaya memberatas tindak korupsi di Jawa Tengah, lanjut Ganjar Pranowo sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari kerja sama dengan KPK dan penegak hukum untuk memberikan pendidikan kepada pejabat yang akan dilantik. Hingga perjanjian dan penandatanganan integritas namun tetap terjadi korupsi. Di era keterbukaan informasi, ujar Ganjar, semua informasi menuju ke pemerintahan bersih, sehingga hanya yang bernyali besar berani melakujan korupsi.

"Saya katakan sangat nekat jika masih berani korupsi," imbuhnya.

Muhammad Tamzil menjadi Bupati Kudus untuk kedua kalinya setelah memenangi Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 dan dilantik pada 24 September 2019. Sebelumnya dia pernah menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008.

baca juga: Kemendagri: Memalukan Masih Adanya OTT Jual Beli Jabatan

Ia pernah maju sebagai calon gubernur pada Pilgub 2008 namun kalah melawan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih. Semasa menjadi bupati, ia sempat terseret kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan sebesar Rp2,8 miliar pada 2004. Ia terbukti bersalah dan dijebloskan ke penjara selama 22 bulan dengan denda 100 juta atau setara tiga bulan kurungan. Tamzil dipenjara di LP Kedungpane Semarang dan bebas bersyarat pada 26 Desember 2015. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya