Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong dan Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, sebelum DPR periode 2014-2019 habis masa jabatannya per 1 Oktober 2019.
"Amnesti Baiq Nuril itu momentum bagi DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar TM Mangunsong di Jakarta, Jumat (26/7), yang diamini Azriana.
DPR telah menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (25/7) kemarin.
Bekerja sama dengan Komnas Perempuan, Rabu (24/7), DPC Peradi Jakarta Pusat menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam rangka Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual'.
TM Mangunsong dan Azriana tampil sebagai pembicara. Laporan Baiq Nuril terhadap atasannya, M, lamban diproses polisi.
Salah satu penyebab lambannya proses penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut, kata Mangunsong, bisa jadi karena hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih belum memberikan panduan yang jelas kepada penegak hukum bagaimana penanganan kasus pelecehan seksual yang efektif dan melindungi hak hukum si korban.
Demikian juga berdasarkan laporan Komnas Perempuan, kata Azriana, ternyata kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sangat signifikan sehingga bisa dikatakan Indonesia darurat kekerasan seksual.
Azriana mencatat, angka perkosaan dalam perkawinan atau perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah (martial rape), mengalami peningkatan. Pelaporan kasus Martial Rape mencapai 195 kasus pada 2018. Kasus incest cukup tinggi, yakni 1.071 kasus di 2018.
Baca juga: MPR: GBHN Diperlukan untuk Selaraskan Pusat dan Daerah
Menanggapi fakta tersebut, Mangunsong dan Azriana mendesak DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU.
"Pentingnya segera disahkan adalah untuk melindungi pihak-pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual, yaitu perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki, serta kelompok disabilitas," tegas Manungsong.
Dengan terlindunginya perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki serta kekompok disabilitas dari kekerasan seksual, lanjut Mangunsong, tentunya anak-anak dapat tumbuh berkembang dengan baik dalam bimbingan keluarga dan lingkungannya sehingga dapat menjadi generasi penerus bangsa yang sehat fisik dan psikisnya.
"Dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berarti kita melindungi kekuarga dari kejahatan kekerasan seksual, dan negara harus menjamin warganya bebas dari kejahatan kekerasan seksual," paparnya.
Azriana menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan melindungi para korban kekerasan seksual.
"UU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Kalau kita lihat, perlindungan dari kekerasan seksual yang ada di KUHP belum lengkap.
Desakan pengesahan ini berangkat dari fenomena ada hambatan di mana perempuan korban kekerasan seksual tidak mendapatkan akses yang cukup untuk mendapatkan keadilan," lanjut Azriana.
Sementara, menurut Mangunsong, korban kekerasan seksual yang tak mendapat akses keadilan bakal mengalami dampak serius. Dampak itu bisa berupa fisik atau pun psikis.
"Akan terjadi victimisasi. Ini dampak khas dari kekerasan seksual," tandasnya. (RO/OL-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved