Badrodin Klarifikasi Sinyalemen Kabareskrim

Kim/Uta/P-5
14/4/2015 00:00
Badrodin Klarifikasi Sinyalemen Kabareskrim
(MI/SUSANTO)
SEANDAINYA status tersangka yang pernah dikenakan KPK terhadap mantan Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan lemah secara bukti, pimpinan lembaga antirasyiwah itu tak dapat begitu saja dikenai delik penyalahgunaan wewenang.

"Belum tentu ada pelanggaran hukumnya di situ," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, kekhilafan dalam penanganan kasus hukum bisa juga datang dari penyidik KPK karena kurangnya kompetensi penyidikan dan bukan semata-mata unsur kesengajaan.

"Di mana letak (salah)-nya nanti kan bisa dilihat. Kalau ketidakmampuan karena kompetensi itu atau salah menilai suatu alat bukti kan bisa saja terjadi," lanjut calon Kapolri tunggal pengganti Budi Gunawan tersebut.

Ia menambahkan pasal penyalahgunaan wewenang baru bisa dikenakan ketika Polri mampu membuktikan adanya kesengajaan pemberian status tersangka pada Budi Gunawan tanpa bukti kuat. "Kalau kesengajaan ya tentu itu bisa saja dikenakan (pidana terhadap pimpinan KPK)," cetusnya.

Sebelumnya,Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut pimpinan KPK saat kasus Budi Gunawan terjadi berpotensi dijerat penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan, berkas yang diterima Polri dari Kejaksaan Agung ternyata tidak lengkap.

"Kenapa KPK di praperadilan tidak bisa membuktikan fakta? Karena memang tidak ada (rekening gendut). Namun, itu sedang dinilai agar lebih jelas oleh tim penyidik," tutur Budi Waseso kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara kasus Budi Gunawan, hari ini. Dalam gelar perkara itu, Bareskrim turut mengundang KPK serta para tim ahli.

"Gelar perkara akan kita paparkan secara terbuka. Kita juga akan melihat integritas para ahli hukum untuk menilai berkas BG apakah layak sidik atau hanya berkas main-main. Wartawan pun kita undang, kita akan tunjukkan berkas itu," ucapnya di Mabes Polri kemarin.

Romli Atmasasmita, Teuku Nasrullah, Yenti Ganarsih, dan Chairul Huda disebut-sebut oleh Victor sebagai ahli hukum yang diundang dalam gelar perkara kasus Budi Gunawan.

"Nanti para ahli yang akan memberikan masukan dalam kasus Budi Gunawan," jelasnya.

Namun, sambungnya, ICW tidak akan diundang. "Mereka tidak usah diberikan panggung. Kan uang KPK banyak yang mengalir ke mereka. Coba saja diaudit KPK," tantangnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya