KETUA Tim 9 Ahmad Syafii Maarif memuji keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi IV DPR RI Adriansyah saat Kongres PDI Perjuangan--partai penguasa--di Bali, Kamis (10/4) pukul 18.45 Wita.
Buya, demikian Syafii kerap disapa, menilai lembaga antirasywah itu sudah kembali ke jalur yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, ia menilai kinerja KPK belum bisa total selama tidak memiliki komisioner definitif yang bertipe petarung.
"Kebangkitan KPK belum signifikan, perlu komisioner definitif yang petarung, tapi profesional dan adil," tegas Buya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK perlu pemimpin yang bernyali besar untuk menjerat terduga korupsi dari kalangan elite, penegak hukum, dan tingkat eksekutif. "Untuk itu, butuh kualitas dan nyali komisionernya lebih berani lagi.
"Anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie juga mengapresiasi KPK. Apalagi, KPK akhirnya berani menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. "KPK has come back! KPK telah kembali menunjukkan jati dirinya yang bertaring dan siap menerkam para pelaku korupsi," tegas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, penahanan Suryadharma dan pelaksanan OTT terhadap Adriansyah bisa menghadirkan kembali trigger mechanism (proses psikologis yang memberi stimulus bagi lembaga-lembaga lain dengan efek lebih dahsyat).
"Sebelumnya KPK tidak memperlihatkan kinerja akibat bersitegang dengan oknum kepolisian. Kini, KPK perlahan tapi pasti menemukan posisinya kembali. Ini bisa menjadi stimulus bagi lembaga lain dalam upaya pemberantasan korupsi," cetusnya.
Butuh waktu Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menjelaskan KPK butuh waktu untuk bisa kembali bekerja maksimal sesuai dengan harapan masyarakat setelah terganggu oleh kepolisian dan proses gugatan praperadilan.
"Kalau sebelumnya KPK menjalankan fokus kerja menggunakan gigi satu, saat ini sudah merangsek ke gigi dua. KPK seiring dengan waktu sudah move on dan bisa kembali speed up lagi. Kami juga menargetkan penyelesaian penahanan 36 perkara," ungkap Johan di Gedung KPK.
Ia mengapresiasi putusan hakim Asiadi Sembiring yang menggugurkan gugatan praperadilan tersangka korupsi penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. "Kami sejak awal menyakini hakim yang menangani gugan praperadilan akan memutuskan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," imbuhnya
Pernyataan itu ditimpali kuasa hukum KPK Nur Chusniyah. "Para tersangka yang ingin melakukan praperadilan soal penetapan tersangka, coba itu dipikir lagi. Sebaiknya mundurlah," tegasnya.
Di sisi lain, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memilih mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK, kemarin. Itu disampaikan kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail. "Karena perkara ini belum diperiksa.
" Sementara itu, KPK berencana memanggil paksa Jero Wacik bila tiga kali mangkir dengan alasan yang tidak bisa diterima dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM ataupun Kementerian Budaya dan Pariwisata. (Nel/P-5)