Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK Siap Bantu KY Usut Hakim Kasus Syafruddin

Juven Martua Sitompul
24/7/2019 10:45
KPK Siap Bantu KY Usut Hakim Kasus Syafruddin
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan atas dua hakim Mahkamah Agung (MA), Agung Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin.

Keduanya dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik, saat mengadili kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/7).

Lembaga Antirasuah juga siap bekerja sama dengan badan pengawasan MA untuk mengusut keputusan dua hakim yang membebaskan Syafruddin dari kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata dia.

Baca juga: KPK Geledah 9 Tempat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Kepri

Menurut Febri, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin dari MA. Komisi Antikorupsi itu berharap salinan kasasi Syafruddin bisa segera diserahkan MA dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut langkah yang lebih konkrit upaya hukum terhadap putusan kasasi ini," pungkasnya.

KY telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Dua hakim hakim Mahkamah Agung dilaporkan atas putusannya yang melepaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

KY memastikan bakal menindaklanjuti laporan terhadap dua hakim tersebut. Laporan ditelaah paling lambat 60 hari.

KY tidak segan memberikan sanksi terhadap dua hakim tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin. Dengan demikian, Syafruddin lepas dari jerat hukum. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya