Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan atas dua hakim Mahkamah Agung (MA), Agung Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin.
Keduanya dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik, saat mengadili kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (23/7).
Lembaga Antirasuah juga siap bekerja sama dengan badan pengawasan MA untuk mengusut keputusan dua hakim yang membebaskan Syafruddin dari kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Juga terbuka untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca juga: KPK Geledah 9 Tempat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Kepri
Menurut Febri, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin dari MA. Komisi Antikorupsi itu berharap salinan kasasi Syafruddin bisa segera diserahkan MA dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut langkah yang lebih konkrit upaya hukum terhadap putusan kasasi ini," pungkasnya.
KY telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Dua hakim hakim Mahkamah Agung dilaporkan atas putusannya yang melepaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
KY memastikan bakal menindaklanjuti laporan terhadap dua hakim tersebut. Laporan ditelaah paling lambat 60 hari.
KY tidak segan memberikan sanksi terhadap dua hakim tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin. Dengan demikian, Syafruddin lepas dari jerat hukum. (Medcom/OL-2)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 81 calon hakim ad hoc MA (HAM & Tipikor) ke tahap seleksi kualitas. Simak rincian latar belakang dan jadwal seleksinya.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 139 calon hakim agung ke tahap seleksi kualitas tahun 2026. Simak rincian komposisi kamar, latar belakang, dan jadwal seleksi.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved