Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana selama 2 tahun 6 bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Kartim Khaeruddin saat membacakan putusan di PN Jaksel, kemarin.
Majelis hakim menyimpulkan, Jokdri terbukti memerintahkan orang untuk menghancurkan barang bukti berupa CCTV di ruang kerjanya. Ini dilakukan Jokdri untuk menghilangkan jejak. Perusakan barang bukti itu dilakukan pada 1 Februari 2019 di Kantor Komite Disiplin PSSI. Saat itu polisi tengah menyelidiki kasus pengaturan skor sepak bola. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang untuk merusakkan barang sehingga tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," ujarnya.
Hakim menyatakan, masa hukuman Jokdri tersebut akan dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum. "Menyatakan selama terdakwa ditangkap ditahan dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan skor pertan-dingan.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola Polda Metro Jaya. Hakim menilai terdakwa yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI itu terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Dalam menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding pada kliennya. "Antara kami dengan terdakwa masih menyatakan pikir-pikir karena bagi kami masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan apakah terdakwa melakukan upaya banding atau tidak," katanya.
Mustofa mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu fakta-fakta yang dimiliki sebelum meneruskan langkah hukum selanjutnya. "Masih banyak alasan atau hal-hal yang perlu kami ungkap lebih lanjut kalau kami meneruskan upaya hukum selanjutnya," jelasnya. (Rif/Medcom/P-4)
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
SEBANYAK delapan pemain bulu tangkis Indonesia mendapatkan sanksi berat dari Badminton World Federation (BWF) atau Badan Bulu Tangkis Dunia.
Satgas antimafia bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing Liga 2 tahun 2018.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved