Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tersangka Agus Winoto (AGW).
Empat orang saksi itu merupakan dua advokat yakni Heru Soetanto Putra dan Muljo Hardijana, seorang wiraswasta Hary Suwanda dan seorang pewarta Subandrio.
"Yang bersangkutan direncanakan diperiksa untuk tersangka AGW dalam kasus dugaan suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Alvin Suherman (AVS) dan Sendi Perico (SPE) dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara.
Sementara penerima suap ialah Agus Winoto (AGW) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ihwal suap ini bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar.
Baca juga: Usut Kasus IPDN, KPK akan Periksa Enam Saksi
Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.
Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun.
Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Selanjutnya Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).
Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved