Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (23/7), mengagendakan pemeriksaan kepada enam saksi dalam perkara pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Dudy Jocom (DJ).
Keenam saksi itu ialah Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono, Direktur PT Arus Berkat Bersama Triwahyu Wicaksono, Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya Muhammad Jouhan Fharhad.
Kemudian tiga lainnya yakni Pegawai PT Adhi Karya Amrin Hidayat, PNS Kemendagri Mahendra Basuki, dan pensiunan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kasminto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Baca juga: Pansel KPK akan Gelar Debat Publik
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011.
Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudy ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko.
Perkara bermula saat Dudy menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi. Namun, sebelum lelang dilakukan, pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya diduga telah disepakati.
PT Waskita Karya mendapat jatah menggarap proyek di Kabupaten Gowa, sedangkan, PT Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved