Mikul Tersangka Jero Mendhem

MI/Nelly Marlianti/Cahya Mulyana/X-6
14/4/2015 00:00
Mikul Tersangka Jero Mendhem
(MI/ BARY FATHAHILAH)
JAM menunjukkan pukul 08.00 WIB saat mantan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Jero Wacik menginjakkan kaki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski berstatus tersangka, Jero tetap menebar senyum. Mantan menteri kebudayaan dan pariwisata itu tidak datang sendiri. Istri dan dua anaknya, rekan-rekannya, serta tentu saja rombongan pengacara ikut hadir. "Kami datang full team. Istri dan anak saya datang, teman-teman saya dari Bali juga datang untuk memberikan dukungan," ungkap politikus Partai Demokrat itu seusai sidang.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu ditunda hingga 20 April karena dari pihak KPK tidak nongol. "Dari KPK menyampaikan surat untuk meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kita tunda sampai pekan depan,"
kata hakim tunggal Sihar Purba.

Tok... tok... tok! Jero gundah gulana dengan status tersangkanya sejak 3 September 2014. Menurutnya, proses hukum di lembaga antirasywah sangat lambat dan membatasi ruang geraknya. Jero pun membeberkan prestasinya sejak menjadi menbudpar hingga menteri ESDM. Misalnya, kala menbudpar, dia mengaku sukses menjadikan wayang, keris, dan batik diakui UNESCO.

"Saya sebenarnya tidak senang mengklaim jasajasa, tapi banyak berita negatif tentang saya sehingga saya ingin yang berimbang Pun saat menjabat menteri ESDM. Dia sempat menolak permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya 10 tahun bekerja dengan SBY, 5 tahun dengan JK, dan 5 tahun dengan Budiono. Mereka semua masih hidup dan tahu seperti apa saya. Silakan tanya mereka bagaimana saya bekerja selama ini," pintanya.

Selain menjadi tersangka kasus korupsi dana operasional menteri di Kementerian ESDM, Jero juga memikul status yang sama di Kementerian Budpar peiode 2008-2011 pada 7 Februari 2015. Dengan dalih menjalani upaya praperadilan, Jero tiga kali mangkir dari panggilan KPK. ''Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan, bisa dipanggil paksa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dihubungi, kemarin.

Jero mengaku sedih. Sakitnya mungkin hingga jero (dalam). "Hak saya sudah diambil, tidak boleh pergi ke luar negeri, rekening bank (juga dibekukan), itu menyedihkan," tukasnya dengan suara bergetar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya