Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan membentuk tim teknis. Seluruh anggota tim merupakan personel Polri yang akan menjalankan berbagai tugas untuk mengungkap kasus, di antaranya tugas investigasi dan bantuan teknis.
"Sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Pencari Fakta, maka kemudian diteruskan dengan pembentukan tim teknis," kata Kepala Bagian Penerang-an Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Asep mengatakan tim teknis akan bekerja dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian. Tugas investigasi bakal mencakup penyelidikan dan penyidikan. Adapun bantuan teknis dikerjakan Puslabfor, Inafis, dan Dokkes.
Sebelumnya Tim Pencari Fakta merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim teknis untuk mendalami keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Tiga orang yang dicurigai itu mencakup seorang yang sempat mendatangi rumah Novel Baswedan pada 5 April 2017 dan dua orang tak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017.
Di kesempatan terpisah, KPK berencana meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) baru karena tim sebelumnya tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan Novel. Meski begitu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, rencana itu masih akan didiskusikan dalam rapat pimpinan KPK.
Agus juga menepis pernyataan TPF yang menyebut Novel menggunakan kewenangan berlebihan selaku penyidik KPK. Pasalnya, setiap tahapan dari pengaduan menjadi penyelidikan, kemudian penyelidikan menjadi penyidikan, dan dari penyidikan ke penuntutan seluruhnya diekspose terlebih dahulu di depan pimpinan KPK. (Ant/P-2)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved