Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBELUM memulai persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 di panel 2, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta kepada pemohon, KPU sebagai termohon, Bawaslu, dan pihak terkait agar menyampaikan penjelasan secara to the point agar perkara hasil pileg di MK dapat selesai tepat waktu.
Di panel 2, kemarin, hakim memeriksa perkara yang berasal dari dua provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu yang memiliki 15 perkara. Menurut Saldi, 15 perkara tersebut ditambah dengan pihak terkait sebanyak 19 orang. Jika setiap penjelasan memakan waktu 5 menit, bisa 3 jam baru selesai. Bila ditambah dengan keterangan Bawaslu, bisa menghabiskan waktu sekitar 4 jam.
"Saya harap kita semua bisa lebih strict mengemukakan poin-poinnya saja. Tidak perlu bertele-tele dan itu akan membantu kita menyelesaikan dengan cepat," pinta Saldi saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
"Jika ada yang merasa panas dalam dirinya, bisa makan pempek yang ada di kantongnya sedikit-sedikit," imbuh Saldi berkelakar.
Sidang sengketa hasil pileg tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari KPU, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dengan total 44 perkara yang diperiksa.
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya memberikan jawaban untuk 42 partai, 1 DPD, dan 1 perorangan partai di 8 provinsi. "Jadi, total yang dihadapi KPU ada 44 perkara dalam sidang hari keempat kali ini," ujarnya.
Sidang dibagi dalam tiga panel. Panel pertama tiga provinsi, yakni Jambi, Bangka Belitung, dan Riau. Untuk Jambi ada 5 pemohon partai, Babel ada 3 pemohon partai, dan Riau ada 4 pemohon partai. Total ada 12 perkara yang diperiksa.
Panel 2, MK memeriksa dua provinsi, yakni Sumatra Selatan dan Bengkulu. Sumsel ada 12 pemohon partai dan Bengkulu ada 3 pemohon yang terdiri dari 2 partai dan 1 perorangan partai. Total ada 15 perkara yang diperiksa.
Untuk panel 3, MK memeriksa tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Kaltim ada 4 pemohon partai, Kalbar ada 6 pemohon partai, dan NTB ada 7 pemohon yang terdiri dari 6 partai dan 1 DPD. Total ada 17 perkara.
Saling bantah
Di sisi lain, terjadi perbedaan pendapat antara termohon KPU Riau dan Bawaslu Riau dalam memberikan penjelasan pada perkara yang diajukan Partai NasDem di DPRD Kabupaten Bengkalis dapil 5, Riau.
NasDem meminta pembukaan kotak suara di Kecamatan Bathin Solapan di 7 TPS karena ada selisih suara antara C1 yang dimiliki saksi dan C1 milik PPK.
Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menjelaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi membuka kotak suara untuk penghitungan ulang karena ada keberatan dari saksi NasDem. Menurutnya, bila terjadi perbedaan C1, C1 plano menjadi pedomannya.
"Namun, rekomendasi kami itu tidak dilaksanakan PPK di Kecamatan Bathin Solapan. Proses rekapitulasi berlanjut ke kabupaten," ungkap Amiruddin.
Dalam menangapi hal itu, hakim MK Arief Hidayat menanyakan ke KPU Riau apakah benar atau tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Riau. Anggota KPU Riau, Firdaus, membantah hal tersebut. Mennurut dia, pihaknya sudah membuka kotak suara di tiga TPS tingkat kecamatan, dan selanjutnya membuka lagi kotak suara empat TPS tersisa di tingkat kabupaten. Namun, Bawaslu Riau berkeras bahwa KPU Bengkalis belum menjalankan rekomendasinya. (P-3)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved