JURU bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan mandeknya proses rekrutmen hakim selama lima tahun berimplikasi pada terhambatnya karier hakim. Ini merupakan implikasi dari minimnya krisis hakim di pengadilan negeri.
"Karena sudah lima tahun belum ada rekrutmen, hakim yang seharusnya sudah meningkat ke kelas pengadilan lebih tinggi masih tetap di pengadilan kelas dua," ujar Suhadi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Tidak hanya itu, MA sendiri kekurangan personel hakim karena belum ada pergantian bagi hakim yang sudah memasuki masa pensiun.
Hingga saat ini peraturan bersama antara KY dan MA mengenai rekrutmen pengangkatan hakim masih belum ditandatangani oleh kedua belah pihak karena masih adanya payung hukum terkait nomenklatur status hakim menjadi pejabat negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengungkapkan selama lima tahun terakhir Mahkamah Agung mengalami kekurangan hakim, khususnya di tingkat pengadilan negeri.
"Sudah hampir 5 tahun terakhir ini tidak ada seleksi hakim sehingga ada kekurangan hakim. Jumlah hakim kita saat ini hanya sekitar 7.600 orang, dari yang sebelumnya berjumlah 8.300 hakim," kata Suparman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.
Suparman pun, bersama dengan anggota KY Ibrahim, melaporkan situasi kebutuhan personel hakim itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia menjelaskan, dalam kurun waktu empat hingga 5 tahun terakhir banyak hakim MA pensiun.
Dengan tidak adanya proses seleksi, berarti banyak posisi hakim tidak diisi.
"Ini tentu akan memengaruhi kinerja penyelesaian perkara di pengadilan-pengadilan, terutama di tingkat pengadilan negeri," tambahnya.
Kekosongan proses seleksi hakim MA tersebut antara lain disebabkan oleh usulan pergantian status hakim menjadi pejabat negara sehingga proses rekrutmen hakim tidak melalui jalur CPNS, tetapi melalui mekanisme tersendiri.
KY bersama dengan MA pun sebenarnya telah menyusun draf peraturan bersama terkait peralihan status tersebut.
Namun, katanya, belum sempat peraturan tersebut ditandatangani oleh setiap ketua, sudah ada upaya uji materi atas keterlibatan KY dalam menyeleksi hakim MA.
"Sayangnya di saat kami menunggu peraturan bersama itu ditandatangani, sejumlah hakim yang mengatasnamakan Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) melakukan upaya uji materi terhadap kewenangan yang diberikan UU kepada KY untuk menjadi bagian dalam seleksi hakim," jelasnya.