Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan kode khusus atau kata sandi pada operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/7) kemarin.
Febri mengatakan selama proses penyelidikan dan sebelum OTT, pihaknya mendengarkan kata sandi ikan, daun, dan kepiting.
"Penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).
Febri menjelaskan penggunaan kata ikan merujuk pada momen sebelum penyerahan uang dilakukan. Adapun jenis ikan Tohok menjadi isyarat untuk melakukan penukaran ikan. Selain itu, pihaknya juga mendengar kata daun. Lalu, ketika OTT di pelabuhan, pihak yang diamankan KPK sempat berdalih dan mengatakan tidak ada uang, melainkan "kepiting".
Febri menyebut KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Untuk kata sandi kali ini, ia mengaku sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat.
"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Kepri
Sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (10/7). Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang dari unsur pemerintahan dan swasta.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.(OL-5)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Kepulauan Riau mengalokasikan Rp3 miliar pada 2026 untuk pelatihan vokasi guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan menekan pengangguran.
MEMASUKI Kamis (2/4) sore, sejumlah wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan mengalami hujan dengan intensitas ringan.
BMKG mencatat peluang hujan di wilayah Kepri pada hari tersebut berada dalam kategori rendah hingga menengah (20–40 persen), dengan sebaran yang tidak merata.
Indonesia dan Singapura matangkan rencana ekspor listrik bersih! Simak strategi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadikan Kepulauan Riau sebagai hub industri teknologi tinggi dan pusat energi
BMKG mengingatkan nelayan agar selalu memperhatikan informasi prakiraan cuaca terbaru sebelum melaut dan tidak memaksakan aktivitas apabila kondisi dinilai berisiko.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved