Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dinyatakan bersalah melanggar etik sehingga DKPP memerintahkan KPU untuk mencopot jabatan Ilham sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.
Ilham dinyatakan bersalah karena menghambat proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Hanura Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.
Akan tetapi, pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP. Salinan tersebut akan digunakan pihaknya untuk bahan rapat pleno KPU dalam menyikapi putusan DKPP.
"Ya, tidak masalah. Kita menghormati putusan DKPP. Secara resmi belum menerima salinan. (Sanksi tersebut) tidak (mencopot) sebagai komisoner, hanya sebagai ketua divisi saja. Prinsipnya pekerjaan KPU adalah kolektif kolegial," kata Ilham di Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Hormati Putusan DKPP Soal Jabatan
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain Ilham, DKPP memerintahkan KPU untuk mencopot jabatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU.
"Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno. (Untuk membahas) bagaimana sikap dan respon kita. Ini bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah tengah tahapan seperti ini (sengketa Pileg 2019)," pungkas Arief.(OL-5)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved