Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASA kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berakhir. Polri belum berencana memperpanjang masa tugas tim tersebut.
"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan masa tugas). Hasil kerja selama 6 bulan itu akan segera disampaikan ke publik," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan TGPF telah menyerahkan laporan hasil investigasi selama 6 bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Laporan baru diterima Pak Kapolri semalam (Selasa 9/7, malam). Lagi dipelajari, jadi perlu waktu 1 minggu. Pak Kadiv sudah sampaikan tadi, beri waktu 1 minggu untuk dijelaskan secara komprehensif hasil temuan kinerja TGPF itu," jelasnya.
Dedi tak memungkiri adanya fakta baru dalam kemajuan pengusutan kasus yang terjadi pada 11 April 2017 dini hari di Kelapa Gadung, Jakarta Utara itu.
"Kalau sifatnya teknis tentu akan ditindaklanjuti. Maka tunggu dulu seminggu ke depan. Rekomendasi seperti apa, kita belum tahu, masih dipelajari dulu. Kalau rekomendasinya nanti a, b, c, d, e, kita tindak lanjuti," jelasnya.
Sebelumnya, anggota TGPF Nur Kholis mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil kerja tim ke publik. Pada Selasa (9/7), sejumlah anggota TGPF menyambangi Mabes Polri untuk menyampaikan laporan hasil kerja mereka kepada Kapolri.
"Meskipun substansinya tidak ada yang berubah, nanti setelah dipelajari Kapolri, kami akan menyampaikan hasil lengkapnya, pekan depan," ucap Nur Kholis.
Novel Baswedan menginginkan rilis yang akan disampaikan Polri, pekan depan, tidak hanya soal spekulasi semata. Menurutnya, selama ini terlalu banyak spekulasi siapa aktor intelektual di balik penyerangnya dan seolah melupakan siapa pelaku lapangan.
Untuk memecah kebuntuan kasus itu, kata dia, harus-lah diungkap dari pelaku lapangan lebih dulu.
"Tidak mungkin ada peng-ungkapan pelaku kejahatan kekerasan seperti ini, hanya dimulai dari spekulasi aktor intelektual pihak mana. Saya kira itu bukan investigasi, itu hanya reka-reka atau dugaan saja," ujarnya di Gedung KPK, kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap pihak kepolisian dan TGPF dapat menjawab pertanyaan yang ada di masyarakat terkait kasus Novel.
"Ya, harapan kita kepolisian dan TGPF akan menemukan masalah-masalah yang selama ini kita harapkan, yaitu siapa pelakunya dan apa motifnya," terangnya.
Ia berharap semua pihak tidak berspekulasi dan menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan TGPF, pekan depan.
"Kan nanti Kapolri akan memberikan penjelasan." (Fer/Mir/Dro/P-3)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved