Dua Pasal Dilanggar pada Baku Pukul di DPR

Nov/P-2
13/4/2015 00:00
Dua Pasal Dilanggar pada Baku Pukul di DPR
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
ADU fisik yang dipertontonkan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi dan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mustofa Assegaf di Gedung DPR RI pekan lalu melanggar lebih dari pasal yang mengatur dewan.

Pasal itu antara lain menyangkut perilaku anggota dewan yang mencoreng nama baik dewan.

"Perbuatan tersebut telah merusak martabat dan marwah dengan melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma etika umum. Ada beberapa terkait kejadian ini, mungkin lebih dari satu pasal (yang di-langgar). Kepatutannya itu bisa dibuktikan dengan pemukulan, itu menjadi poin tambahan lagi," jelas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat, kemarin.

Untuk itu, MKD DPR RI akan mulai memproses insiden adu fisik tersebut. MKD sebelumnya sudah melakukan rapat pimpinan pada Jumat (10/4), kemarin, selanjutnya akan dilakukan rapat internal pleno untuk kesepakatan jadwalnya.

"Kejadian ini tidak memerlukan pengaduan karena sudah menjadi perhatian publik dengan adanya pemberitaan di media. Pekan depan kita mulai dulu dengan rapat internal pleno untuk membuat penjadwalan. Insya Allah selasa depan," ujar Surahman.

Langkah MKD terlebih dahulu memanggil kedua pihak untuk mengklarifikasi kejadiannya.

Pemberitaan di media akan menjadi bahan awal bagi MKD meminta konfirmasi dan juga kepada para saksi.

Perihal sanksi yang akan dikenakan, menurut Surahman, bisa bervariasi.

"Kalau hasil musyawarah mufakat menilai tidak lagi ringan dan memasuki sedang dalam kode etik dan MD3, minimal dimutasi, dan kalau punya jabatan, akan dicopot. Sanksi berat, akan dipecat," terangnya.

Selain itu terkait langkah Mulyadi yang melaporkan perkara tersebut ke polisi pada Rabu (8/4) dinilai suatu hak warga negara yang merasa dirugikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya