Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Abdul Fattah PhD, mengecam pernyataan pengacara terdakwa kasus suap jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy, yang menghubungkan tradisi pesantren 'bisyaroh' dengan kasus suap yang sedang dihadapi kliennya.
"Yang disampaikan pengacara Rommy (panggilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy) itu salah kaprah, kalimat 'tradisi pesantren' jelas mendiskreditkan ulama dan lembaga. Dia sengaja mau berlindung dalam kalimat itu," ungkap Fattah kepada awak media di Jakarta, Senin (8/7).
Ia juga merasa risih dan prihatin pernyataan seperti itu yang dinilainya bisa merusak citra ulama dan lembaga pesantren dengan mengaitkan tradisi pesantren 'bisyaroh' dengan kasus suap yang sedang menimpanya.
"Ini preseden buruk yang dapat merusak citra ulama dan pesantren yang dilakukan oleh pengacara Rommy, karena antara 'bisyaroh' dan suap sangat berbeda makna dan tujuannya," ujarnya.
Baca juga: Satgas Kasus Novel Lewati Tenggat, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
Mantan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kementerian Agama ini juga menjelaskan secara komprehensif makna 'bisyaroh' bagi kalangan pesantren ialah sangu untuk ulama yang berdakwah. Sehingga istilah itu, menurut dia, sangat tidak patut digunakan dalam misi jahat, apalagi digunakan dalam jaringan lingkaran korupsi.
Dia juga menyayangkan pernyataan tersebut juga muncul dalam persidangan sehingga itu bukan pernyataan pribadi atau oknum, tapi resmi dan mewakili lembaga sehingga ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren.
"Apalagi statement ini muncul di persidangan, jelas ini ada maksud ingin mendiskreditkan pesantren karena harap dibedakan antara pernyataan/perbuatan pribadi sebagai oknum dan ucapan dalam majelis persidangan secara resmi," jelasnya.
Fattah juga meminta agar semua pihak hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, apalagi membawa-bawa nama pesantren yang merupakan lembaga pendidikan bagi umat.
"Jangan lah membawa-bawa pesantren, apalagi mengaitkan dengan urusan korupsi, negara ini punya utang budi dengan pondok pesantren dalam kemerdekaan bangsa ini dari penjajahan," tegasnya. (RO/OL-1)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam memperkuat satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama melalui pengajuan tambahan anggaran
Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved