Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menjamin pemerintah tidak membawa Indonesia ke era Orde Baru dengan penerbitan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu diperdebatkan. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juni itu harus dilaksanakan guna mengatasi persoalan menumpuknya personel TNI.
"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang dalam tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Tidak seperti itu," ujar Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga: Partai Berkarya dan Gerindra Berebut Suara di MK
Ia menegaskan, Pepres 37/2019 dibuat agar nantinya tenaga potensial tidak menganggur. Hal itu pun telah dipertimbangkan secara mendalam, sehingga tidak perlu dipersoalkan. "Saya menjamin tidak kembali ke Orba. Orba, kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah 21 tahun reformasi. Saya saksinya," terang dia.
Sebelumnya, mkenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, memastikan bahwa perpres itu bukan bertujuan sebagai pintu masuk personel TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
Dasar pertimbangan perpes tersebut ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Disebutkan pula bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kterja atau organisasi di tempat penugasan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved