KPK: Peraturan Beneficial Ownership Penting

M. Ilham Ramadhan Avisena
03/7/2019 15:58
KPK: Peraturan Beneficial Ownership Penting
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengungkapkan peraturan soal kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership) amat penting bagi badan usaha yang ada di Indonesia.

Tidak hanya soal akuntibilitas, Laode mengungkapkan, peraturan itu penting pula sebagai dasar konsistensi transparansi. Selain itu, peraturan soal kepemilikan manfaat dapat menjadi pembuktian kepada dunia soal keseriusan Indonesia dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara.

Baca juga: KPK Hargai Langkah Kejaksaan Berhentikan Sementara 3 Oknum Jaksa

"Saat yang sama juga kita menunjukan ke dunia bahwa Indonesia bersungguh-sungguh dan berusaha secara keras agar tata kelola keuangan perusahaan di Indonesia berjalan dengan sangat baik," ungkap Laode dalam acara penandatanganan MoU Kemenkum dan HAM di Jakarta, Rabu (3/7).

Laode juga mengatakan, Indonesia harusnya berbangga diri atas peraturan yang terbilang hampir lengkap soal kepemilikan manfaat. Pasalnya, di tiap pertemuan Internasional, Indonesia kerap kali diminta untuk menjelaskan soal perancangan dan penerapan aturan tersebut. "Bahkan kemarin, dua minggu lalu saya dari Oslo, mereka lagi membicarakan beneficial ownership ini," kata Laode.

Oleh karena itu, Laode berharap, nota kesepahaman tersebut dapat ditindaklanjuti dengan hal yang lebih konkret. Ia mencontohkan pada tiap perusahaan di Indonesia yang terdaftar di AHU Kemenkumham tentang data kepemilikan suatu badan usaha.

Dari data itu, nantinya Menteri Keuangan bisa melakukan hitung-hitungan yang baik, termasuk soal pemilik HGU, itu bisa diketahui, misalnya di Kementerian ATR/BPN terkait dengan siapa yang memiliki perusahaan dan itu dinilai lebih transparan.

Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung: Bukan Anak Saya

Oleh karenanya, tim Stranas yang telah ditandatangani oleh Presiden melalui Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berharap ada tiga lanjutan peraturan teknis yang bisa kita lakukan.

Pertama, ialah soal peraturan Menkum dan HAM terkait tata cara mengenai pemilik manfaat. Kedua, peraturan Menkum dan HAM terkait pendaftaran koperasi, dari sana data koperasi dan UKM dapat diintegriasikan. "Ketiga adalah peraturan Menkumham terkait pengawasan beneficial ownership," tukas Laode. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya