Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan (Komjak) RI mengimbau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengeluarkan pernyataan tendsensius terkait penanganan perkara.
Pasalnya, kata Komisioner Komjak Barita Simanjuntak, mengumbar pernyataan yang menjadi domain penyidikan dikhawatirkan akan kontraproduktif terhadap tujuan penegakkan hukum. Karena, jelasnya, menyampaikan informasi ke publik tanpa mengedepankan etika justru mengundang pelbagai spekulasi.
"Sebaiknya pernyataan-pernyataan itu direm dulu sebelum semuanya terang dan jelas. Karena demi ketertiban hukum tetap diperlukan fakta-fakta yang akurat," ujar Barita seusai diskusi Membangun Generasi Milenial Sebagai Generasi Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), di Jakarta, Selasa (2/7).
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Jokdri Kembali Ditunda
Pernyataan tersebut merespons komentar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di salah satu media. Intinya, Saut mengatakan ada peluang lembaga antirasywah itu memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho Arianto. Bayu merupakan anak Jaksa Agung HM Prasetyo.
Padahal, terang dia, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/7), menegaskan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (28/6), tidak terkait Bayu.
"Kalau mau benar penegakan hukum, ya bersifat rahasia dengan langkah-langkah penyidikan. Sehingga bisa terkumpul semua alat bukti yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan prosesnya," tandasnya.
Ia berharap lembaga penegak hukum lainnya tidak bermain di ranah yang sifatnya mengundang tanya. Lembaga penegak hukum pun harus bisa memberikan kepastian hukum ketimbang melontarkan pendapat terkait penanganan kasus yang belum final.
"Jadi jangan mengundang reaksi, respons pubik untuk sesuatu yang masih dalam domainnya penyidikan. Sebab ini juga berkaitan dengan nama baik orang-orang yang disebutkan itu, walaupun kalau dipanggil untuk dimintai keterangan itu hal-hal yang biasa," terang Barita.
Dalam OTT tersebut KPK telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang berperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar.
Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penuntutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alasan belum cukup bukti. Kini keduanya menjalani pemeriksaan internal dan diselidiki oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen.
"Kami menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun perlu dicatat jangan sampai sesuatu yang belum matang sudah dilontarkan ke publik. Penegak hukum juga berkewajiban menjaga ekses dari setiap informasi yang disampaikan ke publik. Kepentingan untuk menegakkan hukum sama pentingnya dengan proses yang ditempuh untuk menegakkan hukum itu," pungkas Barita. (OL-8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved