Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan formasi lima komisioner KPK harus diisi dari unsur kepolisian dan jaksa. Hal itu disampaikan saat rapat bersama Panitia seleksi (Pansel) KPK di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (2/7).
“Saya inginkan, kongkretnya saja komposisi seperti zaman saya. Zaman saya dulu adalah komposisi lima orang. Nah ini satu jaksa, satu penyidik kepolisian dan tiga profesional di bidang lain. Seperti lawyer, akuntan dan bidang manajemen,” ujar Antasari, Selasa (2/7).
Dia juga menyarankan kepada Pansel KPK agar menyodorkan 10 nama dengan latar belakang yang seimbang kepada DPR untuk digodok. Menurutnya, 10 nama yang diberikan kepada parlemen sebaiknya tersusun dari dua polisi, dua jaksa dan enam lainnya berasal dari disiplin ilmu lain.
Menurutnya, unsur dari kepolisian dan jaksa penting masuk menjadi pimpinan agar kinerja KPK yang bersinggungan dengan pemberantasan korupsi dilengkapi dengan tenaga penyidik dan penuntut umum.
Dia juga menyarankan adanya dewan pengawas untuk KPK. Antasari menyebut dewan pengawas bertugas mengontrol kinerja lembaga antikorupsi.
“Bagaimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya," tuturnya.
Baca juga: Kapolri Tidak Batasi Pati Daftar Capim KPK
Dewan pengawas, lanjut dia, akan berada di luar struktur KPK. Posisi itu bisa diisi oleh tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan tak memiliki kepentingan dengan perkara-perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Menurutnya, tak ada yang salah dengan usulan pembentukan dewan pengawas untuk lembaga antirasuah. Pembentukan dewan pengawas juga tak perlu sampai merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Dia menyebut hanya perlu perbaikan dalam UU KPK lantaran drafnya berbeda dengan undang-undang pada umumnya.
"Kok undang-undang sudah ada nomenklatur di dalamnya. Biasanya undang-undang tuh yang pokok-pokok saja, nomenklatur di PP (Peraturan Pemerintah). Sehingga kalau kita mau mengubah sistem di dalam tidak harus mengubah undang-undang," pungkasnya.(OL-5)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved