Terkait Suap di PN Jakbar, KPK Geledah Kantor Advokat

M Ilham Ramadhan Avisena
02/7/2019 13:10
Terkait Suap di PN Jakbar, KPK Geledah Kantor Advokat
Logo KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta, Senin (1/7) pada pukul 19.00-22.00 WIB terkait dugaan suap perkara sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"KPK lakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta, tadi malam dari pukul 19.00 sampai 22.00," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Dari penggeledahan itu, Febri mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara nomor pidana yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Alfin Suherman dan Sendi Perico dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara. Sementara penerima suap ialah Agus Winoto yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ihwal suap ini bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar.

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti

Sendy dan Alfin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan. Uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.

Alfin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alfin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alfin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.

Selanjutnya Alfin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).

Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alfin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.

Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya