KPK Panggil Inneke Koesherawati terkait Suap Bakamla

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2019 15:08
KPK Panggil Inneke Koesherawati terkait Suap Bakamla
KPK memeriksa Inneke Koesherawati sebagai saksi untuk PT Merial Esa(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inneke Koesherawati sebagai saksi atas perkara tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan rencana kerja Kementerian dan Lembaga dalam APBN-P tahun anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

Pemanggilan istri Fahmi Darmawansah, bos PT Merial Esa, dilakukan untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.

"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitasnya sebagasi saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianysah melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7).

Selain Inneke, KPK juga melakukan pemanggilan kepada empat orang lainnya dan satu korporasi. Di antaranya ialah Danang Sriradityo Hutomo sebagai wiraswasta, Siti Sriyati Mutiah yang juga wirasawsta, Atras Fauzi dari pihak swasta, Syukri Gunawan yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Merial Esa sebagai korporasi.

Baca juga: Hakim Cecar Inneke soal Bilik Asmara

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.

PT Merial Esa juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Uang senilai Rp 0 miliar dari rekening PT ME terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring Bakamla (badan keamanan laut) RI juga telah dibekukan KPK.

Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun Andriadi, tersangka lain dalam kasus ini yang sedang menjalani masa hukumannya, untuk mengurus anggaran di Bakamla.

PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pidana pencucian uang.

Empat perusahaan lain, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya dan PT Tradha (tersangka pencucian uang).

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya