Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yusril: Majelis Ungkap Banyak Bukti Video Isinya Bohongan

Antara
27/6/2019 18:40
Yusril: Majelis Ungkap Banyak Bukti Video Isinya Bohongan
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra(Antara Foto/WAHYU PUTRO A)

KETUA tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan banyak video yang dijadikan bukti pihak Prabowo-Sandi ternyata tidak berkesesuaian dengan perkara yang disengketakan.

"Hakim konstitusi sudah menonton semua video-video yang dijadikan bukti, video itu tidak berhubungan dengan apa yang mereka dalilkan, dengan kata lain banyak video isinya bohong-bohongan," kata Yusril saat jeda sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.

Tidak hanya video, menurut Yusril, dari semua bukti yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandi di persidangan tidak satupun yang dapat membuktikan adanya pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.

"Bukti-bukti itu ditolak oleh majelis hakim sebagai bukti yang tidak beralasan hukum," kata dia di sela sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden.

Baca juga: Dalil TSM tidak Bisa Dibuktikan, KPU: MK Sudah Fair

Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera, menyebutkan bukti video tersebut dianggap bohong karena muatannya tidak sesuai dengan perkara.

"Contohnya video di Boyolali dikatakan kejadiannya di Nias Selatan," katanya.

Bukti-bukti tak bersesuaian tersebut itu lanjut Teguh malah menunjukkan pemilihan umum sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Ini lah yang membuktikan bahwa tidak benar tuduhan dan sangkaan dari pihak pemohon yang mengatakan pemilu ini curang," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya