Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pascaputusan MK, Semua Pihak Harus Kembali Bersatu

Rahmatul Fajri
27/6/2019 16:39
Pascaputusan MK, Semua Pihak Harus Kembali Bersatu
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Syafiq A Mughni.(MI/Ramdani)

UTUSAN Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Syafiq A Mughni mengatakan pascaputusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), semua lapisan masyarakat harus kembali merajut persaudaraan dan bersama-sama membangun bangsa.

Syafiq mengatakan putusan MK yang bersifat mengikat dan final tersebut harus diterima oleh semua pihak. Selain itu, pascaputusan tersebut, berarti kontestasi Pilpres telah usai dan semua pihak harus kembali bersatu dan melakukan tugasnya masing-masing.

"Kita harus tetap bersatu dalam situasi apapun, dan kita laksanakan tugas masing-masing," kata Syafiq, ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca juga: MK Patahkan Dalil TSM Prabowo-Sandi

Lebih lanjut, Syafiq mengatakan pascaputusan MK, semua pihak harus saling merangkul kembali dan menghargai posisi masing-masing. Menurutnya, pihak yang kalah harus menerima putusan dan pihak yang menang harus mengakomodir kepentingan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

"Siapapun yg menang itu menanggap yang kalah sebagai partner. Demikian juga bagi yang kalah juga menghargai yg menang, artinya tidak ada yg menang semuanya diambil dan yang lain harus disingkirkan, saya kira itu bukan politik yang dewasa," kata Syafiq. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya