Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PAN Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK

Antara
27/6/2019 15:47
PAN Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay(MI/M Irfan)

WAKIL Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengajak semua pihak untuk menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.

"Keputusan itu diharapkan menjadi yang terbaik untuk Indonesia," kata Saleh melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.

Saleh juga memuji imbauan Calon Presiden Prabowo Subianto agar para pendukungnya tidak perlu menghadiri sidang putusan MK sebagai komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Apalagi kehadiran para pendukung dari pihak mana pun diyakini tidak akan memengaruhi MK dalam mengambil putusan terkait sengketa pemilu tersebut. "Prabowo mau menunjukkan kalau dia adalah demokrat sejati. Itu sekaligus sinyal bahwa dia akan menerima apa pun keputusan MK. Ini adalah pertanda baik," tuturnya.

Majelis Hakim MK membacakan amar putusan permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 pada Kamis mulai pukul 12.30 WIB.

Pembacaan amar putusan tersebut lebih cepat satu hari daripada yang dijadwalkan semula, yaitu Jumat (28/6). Kepala Bagian Humas dan
Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan pembacaan amar putusan dimajukan karena rapat pemusyawaratan hakim yang membahas perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

Permohonan gugatan disampaikan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan proses persidangan dilakukan mulai 14 Juni lalu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya