Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpendapat Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 tidak mampu meyakinkan gugatannya di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian serta keterangan saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan. Baik dari alat bukti yang diajukan, seperti dokumen, surat, maupun kesaksian, dan keterangan ahli tidak cukup kuat, maka akan patah dengan sendirinya permohonan 02. Sampai dengan sidang terakhir, KPU meyakini itu," ungkap Hasyim saat ditemui di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Adapun, alasan KPU bahwa dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK. Diketahui ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK kemudian ditarik kembali oleh mereka. Hal itu, menurut Hasyim, menjadi pertanyaan terkait penyadingan bukti dari pihak KPU dengan alat bukti BPN jika banyak dokumen yang ditarik.
Baca juga: KPU Optimistis MK Kuatkan hasil Pilpres 2019
Tidak hanya itu, saksi yang dihadirkan BPN juga tidak cukup mampu meyakinkan majelis hakim atas temuan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif. Serta tudingan adanya penggelembungan 22 juta suara yang merugikan suara Prabowo-Sandi.
"Semua orang juga menyaksikan soal keterangan saksi saat persidangan. Hampir semua (saksi) mengatakan menyaksikan (kecurangan pemilu) lewat video. Videonya tentang apa, menerangkan apa, ini kan dalam pandangan termohon (KPU) menjadi pertanyaan," ungkapnya.
"Belum lagi kualitas saksi-saksinya. Misalnya (saksi) seorang tahanan kota (Rahmadsyah) yang tanpa izin hadir di situ memberikan keterangan. Alasan dia datang ke Jakarta saja mendampingi ibunya yang sakit. Itu perlu dicek. ibunya memang sakit atau tidak. Perlu dicek sehingga apa yang dibicarakan (saksi 02) betul-betul berkualitas," tandasnya.(OL-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved