Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berpendapat Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 tidak mampu meyakinkan gugatannya di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian serta keterangan saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan. Baik dari alat bukti yang diajukan, seperti dokumen, surat, maupun kesaksian, dan keterangan ahli tidak cukup kuat, maka akan patah dengan sendirinya permohonan 02. Sampai dengan sidang terakhir, KPU meyakini itu," ungkap Hasyim saat ditemui di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Adapun, alasan KPU bahwa dalil permohonan yang diajukan BPN tidak kuat berdasarkan persidangan yang telah berlangsung di MK. Diketahui ada sejumlah dokumen BPN yang tidak terverifikasi oleh MK kemudian ditarik kembali oleh mereka. Hal itu, menurut Hasyim, menjadi pertanyaan terkait penyadingan bukti dari pihak KPU dengan alat bukti BPN jika banyak dokumen yang ditarik.
Baca juga: KPU Optimistis MK Kuatkan hasil Pilpres 2019
Tidak hanya itu, saksi yang dihadirkan BPN juga tidak cukup mampu meyakinkan majelis hakim atas temuan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif. Serta tudingan adanya penggelembungan 22 juta suara yang merugikan suara Prabowo-Sandi.
"Semua orang juga menyaksikan soal keterangan saksi saat persidangan. Hampir semua (saksi) mengatakan menyaksikan (kecurangan pemilu) lewat video. Videonya tentang apa, menerangkan apa, ini kan dalam pandangan termohon (KPU) menjadi pertanyaan," ungkapnya.
"Belum lagi kualitas saksi-saksinya. Misalnya (saksi) seorang tahanan kota (Rahmadsyah) yang tanpa izin hadir di situ memberikan keterangan. Alasan dia datang ke Jakarta saja mendampingi ibunya yang sakit. Itu perlu dicek. ibunya memang sakit atau tidak. Perlu dicek sehingga apa yang dibicarakan (saksi 02) betul-betul berkualitas," tandasnya.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved