KPK Panggil 2 Saksi untuk Rachmat Yasin

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/6/2019 13:45
KPK Panggil 2 Saksi untuk Rachmat Yasin
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi terkait kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor pada 2014 dengan tersangka Rachmat Yasin.

"Hari ini diperiksa dua orang saksi yakni H. M. N Lesmana dari pihak swasta atau pengelola pesantren dan I Sujana Alias Cakra untuk tersangka RY dalam perkara kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

Baca juga: Dalami Kasus Suap Pelayaran, KPK Panggil Bupati Minahasa Selatan

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor itu sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014.

"Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye kepala daerah dan pemilihan legislatif 2013 dan 2014," kata Febri dalam konferensi pers kemarin.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, serta mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 3 hari kerja

Rachmat pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya