KPK Dorong Kolaborasi Pemda dan Penegak Hukum

Golda Eksa
25/6/2019 19:50
KPK Dorong Kolaborasi Pemda dan Penegak Hukum
Rapat koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan pihak Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra. Foto: Dok. Humas KPK(Foto: Dok. Humas KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi penegak hukum. Langkah tersebut merupakan upaya untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola aset dan barang milik daerah.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, terkait rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi KPK di Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (25/6). Di sana lembaga antirasywah mendorong Pemerintah Kota Kendari dan Pemprov Sultra melakukan upaya perbaikan penyelamatan aset.

Baca juga:JK : Jaga Perdamaian Bukan Hanya Sekedar Modernisasi Alutsista

Agenda tersebut merupakan bentuk kolaborasi sebagaimana konsep unit kerja koordinasi wilayah (Korwil) yang meliputi upaya-upaya pencegahan, penindakan, dan kolaborasi. Dalam kolaborasi itu, KPK memfasilitasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait upaya penyelamatan aset, khususnya penyelesaian aset-aset yang bermasalah dengan pendekatan litigasi maupun nonlitigasi.

Menurut Febri, tim KPK dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Pun rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. KPK berharap agar pihak kejaksaan tinggi setempat melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun) dapat memaksimalkan perannya terkait upaya penyelamatan dan pengamanan aset pemprov, serta upaya peningkatan pendapatan daerah.

"Tim kemudian melakukan koordinasi kepada Polda Sultra dan jajarannya terkait program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Sultra. Sehari sebelumnya, tim KPK telah melakukan gelar perkara bersama jajaran penyidik Polda Sultra terkait kasus yang sedang dalam koordinasi dan supervisi KPK," ujar Febri.

Ada 3 kasus yang disupervisi KPK. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Konawe Selatan TA 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat. Kegiatan tersebut diduga fiktif. Perkaranya ditangani oleh Polda Sultra dengan tersangka Direktur PT Dwicipta Indo Maju, Dodo Zakaria.

Kedua, dugaan tindak pidana suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu kepada PT Satya Jaya Abadi oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kecamatan Sampolawa. Perkara yang disupervisi KPK sejak 2019, itu masih dalam proses penyidikan oleh Polda Sultra.

Ketiga, kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjarangan pinus merkusii di Desa Asinua Jaya, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, yang disidik oleh Polres Konawe dengan tersangka H Abdul Rais, PNS Dinas Kehutanan Pemkab Konawe. KPK akan memfasilitasi koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna kepastian hukum dalam penanganan perkara a quo.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Rachmat Yasin Sebagai Tersangka

Lebih jauh, terang Febri, setelah koordinasi dengan jajaran Kejati Sultra, tim KPK kembali ke Pemprov Sultra untuk melakukan koordinasi terkait rencana dan komitmen penyerahan penyelesaian aset bermasalah, khususnya aset dalam sengketa yang dikuasai oleh pihak ketiga kepada bagian perdata dan tata usaha negara untuk diserahkan kepada jaksa pengacara megara di Kejaksaan Tinggi Sultra.

"Pertemuan dilakukan dengan Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD dan Kabis Aset serta Kepala Biro Hukum. Tim juga memastikan pendataan terkait aset yang bermasalah, aset yang berpotensi menjadi PAD, aset yang sudah dan belum bersertifikat, data penguasaan kendaraan dinas, dan data kendaraan dinas yang rusak ataupun hilang," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya