Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jadwal persidangan perdana terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam pengembangan kasus korupsi PLTU Riau 1 akan digelar pada Senin (24/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"KPK telah menerima informasi persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga: KPK Segera Rampungkan Berkas Sofyan Basir
Pada persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan Sofyan Basir. Jaksa rencananya akan menguraikan lebih jauh peranan dari Sofyan Basir dalam kaitan kasus PLTU Riau 1.
"Dalam dakwaan akan diuraikan perbuatan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja sama PLTU Ruai 1," terang Febri.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1 sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved