Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menhan Pastikan tak Bisa Bantu Kasus Kivlan Zen

Putri Rosmalia Octaviyani
19/6/2019 14:20
Menhan Pastikan tak Bisa Bantu Kasus Kivlan Zen
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua dari kiri) di Raker bersama Komisi I(MI/Mohamad Irfan)

MENTERI Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memastikan tak bisa memberi bantuan pada Kivlan Zen yang tengah terjerat kasus hukum. Ia mengatakan, hal itu sepenuhnya ada di ranah kepolisian dan tak ingin ikut campur.

"Saya tidak berani itu, hukum harus ditegakkan. Saya bilang, tidak boleh, ya tidak boleh," ujar Ryamizard di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (19/6).

Ia mengatakan Kivlan secara personal merupakan sosok yang dikenal baik. Ia juga cukup akrab dengan Kivlan dan menghargai upaya meminta bantuan padanya.

"Itu senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya, saya hargai dia minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum masalah politik tidak bisa saya. Tapi, saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah," ujar Ryamizard.

Baca juga: Kivlan Zen Laporkan Iwan Kurniawan Terkait Kesaksian Palsu

Usulan mempertimbangkan kembali hukuman bagi Kivlan, menurut Ryamizard, patut dilakukan. Salah satu alasannya Kivlan sebagai bagian dari TNI yang juga memiliki jasa bagi negara.

Seperti diketahui, penyidik Mabes Polri menetapkan Kivlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ryamizard mengaku dirinya menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan. Namun, ia belum bisa mengambil sikap ataupun membalas surat tersebut.

Sebelumnya, diketahui Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD). Permintaan perlindungan itu dikirimkan karena Kivlan beralasan dirinya merasa terancam.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya