Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah mengatakan paslon nomor urut 02 meraih kemenangan di Pilpres 2019 dengan meraup suara sebesar 52%.
Nasrullah mengklaim angka ini didapat berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki relawan kubu Prabowo-Sandi dan dokumen yang berasal dari Bawaslu.
"Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 68.650.239 atau 52%. Perolehan itu didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon dan dari Bawaslu," kata Teuku, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan terjadi penggelembungan suara yang merugikan sekaligus menyebabkan pihaknya kalah di putaran Pilpres kali ini.
"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara. Hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," kata Nasrullah.
Baca juga: TKN: Poin Permohonan Prabowo-Sandi Lemah
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan meraih 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
Kubu Prabowo-Sandi kemudian menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menganggap telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah dilaksanakan hari ini. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/6) pukul 09:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan TKN Jokowi-Ma'ruf. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved