Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, sangsi dengan pernyataan Iwan, salah satu eksekutor yang ditunjuk membunuh empat tokoh nasional. Menurutnya, apa yang disampaikan Iwan berbanding terbalik dengan pernyataan kliennya.
"Sampai saat ini, kita mau ketemu Iwan enggak bisa. Dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda. Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh empat orang itu," kata Yuntri saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Pengakuan Iwan terungkap ketika polisi memutarkan video kesaksian sejumlah tersangka kepemilikan senjata api ilegal saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Iwan, salah satu tersangka, mengatakan Kivlan Zen merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang direktur eksekutif lembaga survei.
Terkait senjata api yang dimiliki Kivlan, kata Yuntri, Iwan justru menawarkan diri melakukan perburuan babi hutan di sekitar kediaman Kivlan di Bogor, Jawa Barat. Bukan diberikan cuma-cuma.
Baca juga: Aktor di Balik Kivlan Diburu
"Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya, karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak babi, Iwan bilang ini ada senjata Pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," terang Yuntri.
Lebih lanjut Yuntri mengakui terkait penyerahan uang Rp150 juta memang diberikan untuk demo menolak hasil pemilu. Namun, bukan untuk aksi 21-22 Mei 2019 melainkan memperingati momentum Supersemar.
"Kan ada peringatan Supersemar, dia diberikan uang untuk demo sekitar S$15 ribu atau Rp150 juta. Enggak tahu melaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang ini muncul dan ceritanya malah dibalik yang dibikinnya pengakuan dari polisi," tukas Yuntri.
Sebelumnya, kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang direktur eksekutif lembaga survei. Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6). (Medcom/OL-2)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved