Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN perwira TNI AD berpangkat kapten, Ruslan Buton, yang merupakan penyebar rekaman yang berisi surat terbuka agar Presiden Joko Widodo mundur telah dibawa ke Jakarta dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ruslan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sejatinya, karir Ruslan di dunia milier termasuk mentereng karena dipercaya memimpin pasukan. Alih-alih terus bersinar, petaka menghampirinya saat Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi pada 2017 silam.
Ruslan terbukti sebagai salah satu dari 10 tersangka pelaku pembunuhan terhadap La Gode. La Gode merupakan seorang petani cengkeh yang mencuri singkong parutsebanyak 5 kilogram seharga Rp20 ribu.
Akibat perbuatannya, La Gode ditahan lima hari hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau. Pada hari kelima ditahan, La Gode berhasil melarikan diri. Namun, selama pelarian, istrinya YN mengaku bahwa suaminya merasakan sakit luar biasa di bagian rusuk dan punggung.
Tak lama kemudian, La Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas pada Selasa, 24 Oktober 2017. Saat ditemukan, sekujur tubuh La Gode penuh luka.
Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas sehingga Ruslan ditahan 1 tahun 10 bulan pada 2018. Ruslan pun dipecat dari Anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.
Usai bebas, Ruslan kemudian membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur. Ia menyampaikan dalam suratnya bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
Atas perbuatannya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.(OL-4)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved