Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSISI Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Vonis itu lebih ringan 6 bulan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata ketua majelis hakim, R Anton Widyopriono.
Majelis hakim menyatakan Dhani bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Atas putusan tersebut, Dhani langsung menyatakan banding. "Saya banding, Yang Mulia," ujar Dhani tanpa berunding dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebaliknya jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberi waktu maksimal 7 hari kepada jaksa menyatakan sikap.
Kasus ini bermula saat Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya pada November 2018. Saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang sekelompok orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat itulah Dhani membuat vlog dengan durasi 1 menit 37 detik yang berisi kata 'idiot' dan diunggah ke media sosial.
Setelah persidangan kasus pencemaran nama baik itu usai, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengembalikan Dhani ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung.
Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasihat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait dengan ujaran kebencian. Dalam kasus itu, Dhani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Richard menjelaskan bahwa saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadil-an Negeri Surabaya yang telah berakhir kemarin.
"Untuk pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," ujar Richard.
Ia memperkirakan pemindahan tersebut membutuhkan waktu sekitar seminggu.
Secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, menyatakan bahwa Dhani mungkin akan dibawa kembali ke Jakarta pada Kamis (13/6).
"Rencananya, jika tidak ada halang-an, Kamis depan Ahmad Dhani akan diterbangkan ke Jakarta," jelas Sahid. (FL/Ant/X-10)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved